Jumat, 18 Oktober 2019

Wakaf di Era Revolusi Industri 4.0

Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki aset harta wakaf yang besar apabila dikelola secara produktif. Wakaf secara bahasa berasal dari bahasa arab waqafa-yaqifu-wafqan yang berarti berhenti, memberhentikan dan menahan. Mundzir Qahaf menuliskan wakaf berdasarkan ahli fiqh menggunakan dua kata yaitu al-habas dan al-waqf yang merupakan kata benda dari habasa-ahbasa-awqafa. Dalam kamus Al-Wasith dinyatakan bahwa al-absu artinya al-man’u (mencegah dan melarang) dan al-imsak (menahan) seperti pada kalimat habsu al-syai’ (menahan sesuatu). Disebut menahan Karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dari semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf,  juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapapun selain orang-orang yang termasuk atas wakaf tersebut. Sehingga dapat dipahami bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal dzatnya, sekaligus secara hukum melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah dengan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna kepentingan umum dan jalan kebaikan.


        Literasi Masyarakat Mengenai Sedekah 

Wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M (makam, masjid, madrasah). Kurangnya literasi masyarakat menyebabkan wakaf masih dipandang sebelah mata. Padahal potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi. Pandangan masyarakat terhadap wakaf pun cenderung menyalurkan wakaf melalui asset tidak bergerak (wakaf sosial). Padahal wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf.

Wakaf dari Pandangan Ekonomi 

Wakaf dalam perspektif ekonomi dapat diartikan sebagai pengalihan dana atau asset lainnya dari keperluan konsumsi dan menginvestasikannya ke dalam asset produktif yang menghasilkan pendapatan konsumsi di masa yang akan datang, baik oleh individual ataupun kelompok. Wakaf dapat dibagi menjadi dua kategori, pertama direct waqf dimana asset yang ditahan atau diwakafkan dapat menghasilkan manfaat atau jasa yang kemudian dapat digunakan oleh orang banyak seperti rumah ibadah, sekolah dan lain-lain. Kedua wakaf investasi (aset yang diwakafkan digunakan untuk investasi). Wakaf asset ini dikembangkan untuk menghasilkan pendapatan, dimana pendapatan tersebut kemudian digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas umum seperti masjid, pusat kegiatan umat islam dan lain-lain.

Perkembangan Wakaf Uang Saat Ini 


Objek wakaf di beberapa negara yang berpenduduk muslim tidak lagi didominasi dan hanya terbatas pada benda tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Akan tetapi telah berkembang pada era digital ini asset tidak tetap seperti uang dan surat berharga. Saat ini wakaf dalam bentuk uang telah diterima luas di berbagai negara islam seperti Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, Malaysia termasuk Indonesia. Wakaf uang di Indonesia berdasarkan UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu.
















Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang sebagai berikut,
  1. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau   badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3.  Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  4.  Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok wakaf uang harus menjamin kelestariannnya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Wakaf uang atau wakaf tunai mempunyai manfaat. 
  1. Jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dan terbatas sekalipun sudah bisa memberikan dana wakafnya, tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau konglomerat.
  2. Asset wakaf yang berupa tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
  3. Wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga pendidikan islam.
  4. Umat islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus selalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
     Wakaf Di Era Digital


Memasuki era revolusi Industri 4.0, sudah semestinya wakaf investasi produktif  menjadi sebuah gerakan yang mampu membuat masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya wakaf dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, dengan menargetkan sejuta wakif untuk mendorong pertumbuhan aset wakaf investasi produktif. Diharapkan masyarakat dapat mendukung gerakan ini melalui kemudahan wakaf digital. Dengan hadir melalui layanan digital, memudahkan milenial yang saat ini mendominasi pertumbuhan penduduk dan menjadi penopang ekonomi Indonesia.

Potensi Wakaf Indonesia di Era Digital
 
        Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf per tahun mencapai 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp 188 triliun per tahun. Sementara itu, saat ini potensi wakaf yang terealisasi baru Rp 400 miliar. Di sisi aset wakaf tanah sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat dan baru 168 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Data Kementerian Agama tahun 2018 menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 49.516,87  hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 333.562 lokasi.

 

Kemudahan Wakaf di Era Digital 

Di era dunia digital seperti sekarang  telah banyak dimanfaatkan untuk mempermudah aktivitas manusia dalam melakukan transaksi. Termasuk juga untuk berwakaf. Saat ini banyak aplikasi wakaf yang diluncurkan demi memudahkan seseorang untuk berwakaf. Wakaf online memang sedang trend. Kita bisa berwakaf di mana pun dan kapan pun. Benar-benar sangat memudahkan niat baik kita demi mengentas kemiskinan di negeri sendiri.

Salah satu terobosan yang saat ini dicoba ialah berwakaf secara online solusi yang ditawarkan masa kini. Dimana teknologi bisa dimanfaatkan untuk sebanyak mungkin menjangkau para pewakif yang ingin berwakaf tanpa hambatan. Rasanya sudah saatnya kita pun ikut berpartisipasi dalam ibadah yang disunahkan Rasulullah SAW ini. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? 

E-Payment 


Pada era digitalisasi ini beberapa bank memanfaatkan teknologi informasi sebagai solusi untuk kemudahan transaksi penghimpunan wakaf uang dari wakif kepada bank wakaf berbasis online menggunakan jaringan internet. Dimana saat ini, internet sangat popular dan massif digunakan oleh masyarakat Indonesia. Kondisi ini dibuktikan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menjelaskan bahwa jumlah pengguna internet paling banyak berusia 25-29 tahun dan 35-39 tahun. Banyaknya pengguna internet di Indonesia khususnya internet mobile  memungkinkan adanya integrasi antara sistem pembayaran online (e-payment) dengan pengefektifan penghimpunan dan pengelolaan harta wakaf berbasis pembayaran online (e-payment)



Aplikasi e-payment wakaf merupakan salah satu alat pembayaran wakaf uang modern menggunakan sistem pembayaran berbasis self assessment sistem  yang terintegrasi secara online. Dengan memanfaatkan aplikasi e-payment wakaf, wakif dapat melakukan pembayaran wakaf atau mengisi setoran wakaf  kapan saja dan dimana saja. Penerapan aplikasi ini mampu meningkatkan jumlah wakif di Indonesia. Meningkatnya jumlah wakif di Indonesia akan selaras dengan peningkatan penerimaan harta wakaf, sehingga potensi wakaf uang yang ada dapat terhimpun secara efektif. Penggunaan aplikasi e-payment wakaf di awali dengan membuka rekening Bank Wakaf melalui pengisian formulir online yang telah disediakan website Bank Wakaf. Setalah mengisi formulir, wakif akan mendaptkan email dari Bank Wakaf yang berisi nomor rekening dan password. Artinya wakif sudah terdaftar sebagai nasabah Bank Wakif. Nomor rekening dan password tersebut dapat digunakan wakif untuk aktivasi dan log in aplikasi e-payment yang telah di download pada Google Play Store atau Apple Store.

Wakif kemudian dapat menyetorkan saldo wakaf dari rekening bank komersial yang dimiliki melalui aplikasi e-payment wakaf. Setelah saldo terisi, wakif kemudian memilih peruntukan wakaf yang diinginkan seperti wakaf pemberdayaan UMKM, wakaf untuk pengembangan pendidikan, wakaf untuk pemberdayaan pertanian dan lain-lain. Dipilihnya peruntukkan wakaf oleh wakif menjadi pengganti sighoh sebagai salah satu rukun wakaf. Sighoh dapat dilakukan dengan diberikan uang kepada pembeli sebagai bentuk serah terima barang. Setelah semua tahap dilakukan. Wakif kemudian mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sebagai barang bukti pembayaran wakaf.

Fintech 

Layanan inovatif lain dalam berwakaf adalah penggunaan fintech. Fintech merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam transaksi keuangan seperti kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran, peminjaman, pengiriman, dan sebagainya. Pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, atau premi asuransi secara online adalah contoh produk fintech yang sering digunakan dalam era digital.  Dengan fintech diharapkan dapat menghemat waktu, pikiran, tenaga dan biaya. Kehadiran fintech dalam filantropi islam memberikan kepuasan dan kemudahan kepada pemberi dana filantropi. Filantropi merupakan tindakan sukarela seseorang berdasarkan keinginan demi kemaslahatan umum atau sikap dermawan atau suka membantu sesama. Filantropi dalam islam mencakup zakat, infak, sedekah hingga wakaf. Kehadiran fintech dalam filantropi islam membantu pengelolaan, pengumpulan, dan pendistribusian dana zakat, infak, sedekah dan wakaf dengan mudah. Peningkatan fitur fintech di era digital telah menyediakan mekanisme yang mudah dalam pengelolaan dana wakaf dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat diakses dengan mudah, cepat dan efisien.



Strategi penguatan manajemen wakaf berbasis layanan fintech yang memberikan kemudahan dan layanan cepat bagi yang ingin menyalurkan wakafnya. Jika selama ini wakaf hanya dilakukann oleh beberapa orang saja, dengan layanan berbasis fintech akan lebih banyak orang yang dapat berwakaf. Demikian juga halnya dengan harta yang diwakafkan, jika selama ini wakaf diberikan dalam bentuk tanah atau aset yang bernilai tinggi, maka saat ini wakaf dapat diberikan dalam bentuk uang dan nominal kecil dengan aplikasi fintech.

Website E-Commerce

Sekarang ini juga telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelajaan di situs-situs e-commerce terkemuka di tanah air. Misalnya bukalapak.com telah menghadirkan official site untuk dompet dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif. rencana yang sama akan diluncurkan oleh tokopedia dan beberapa situs terkemuka lain.



Lembaga wakaf juga telah dikenal banyak melalui website resminya di internet. Dengan menggandeng beberapa Bank Syariah (ada juga yang bekerja sama dengan bank konvensional), nazif wakaf memberikan kemudahan melalui direct transfer atau transaksi non tunai lainnya. Beberapa profil homepage dibuat sedramatis mungkin yang membangkitkan kesadaran emosional calon wakif untuk segera berwakaf. Halaman pribadi donatur juga disediakan khusus otoritas sekresi sendiri di beberapa web professional sehingga memungkinkan wakif untuk memonitor langsung hasil dari representasi alokasi dana yang diwakafkannya. Disamping itu produk merupakan aspek penting yang harus mendapatkan ruang khusus dan informatif dalam rangka menunjang keniatan.

           E-Salam


       Inovasi terbaru yaitu wakaf online melalui aplikasi e-salam. Aplikasi tersebut menyediakan beberapa layanan salah satunya pembayaran wakaf uang atau lebih mudahnya disebut wakaf online. Terkait dengan hadirnya aplikasi e-salam peranan aplikasi e-salam juga didesak oleh beberapa isu isu diantaranya : Wakaf online melalui aplikasi e-salam hanya dipergunakan bagi mereka yang canggih dalam teknologi, bisa terjadi manipulasi data keuangan oleh pihak nadzir dan sebagainya. 




 
            Peran aktif wakaf online melalui aplikasi e-salam dalam penanganan permasalahan tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan. Bisa dihitung jikalau satu orang Rp 10.000 berapa kisaran uang yang akan dikelola oleh Nadzir, katakan saja dalam satu hari dengan jumlah 100 orang dengan wakaf Rp 10.000 satu hari bisa mencapai 1.000.000 dan satu bulan bisa mencapai Rp 30.000.000, wakaf uang yang sudah dihimpun Nadzir akan diwujudkan tidak hanya dalam bentuk bangunan saja melainkan bisa meliputi beberapa aspek sebagai contohnya dalam bidang pendidikan (Sekolahan, universitas) dalam bidang sosial berupa (Rumah sakit, panti asuhan) dan bisa juga diwujudkan dalam bentuk permodalan tentunya nilai wakaf bertambah setiap harinya. 

Beberapa keunggulan wakaf online melalui aplikasi e-salam antara lain aplikasi bisa diunduh pada play store atau google store, semua kalangan bisa berwakaf, cepat dan praktis, klik nominal yang akan diwakafkan kemudian kirim dan selanjutnya akan dikelola oleh nadzir, wakaf online tersebut bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, berbagai macam pengelolaan wakaf antara lain wakaf produktif, pendidikan, rumah sakit, pembebasan tanah, masjid dan hewan ternak. Pencatatan tersusun rapi, para muzakki dan wakif bisa melihat kembali zakat dan wakaf uang yang telah disalurkanya melalui histori transaksi, Tidak hanya dalam pembayaran wakaf saja tapi juga bisa melihat jadwal sholat, arah kiblat dan lain sebagainya.

 Teknologi Blockchain


 Pengembangan trend wakaf ke depan diyakini akan didorong oleh teknologi blockchain. Inovasi menggunakan blockchain semakin disukai karena unggul soal keamanan dan transparansi. Namun pelakunya masih sedikit di Indonesia. Teknologi blockchain menerapkan teknologi ledger terdistribusi dan kontrak cerdas yang mendasari kripto dari skenario dunia yang berbeda. Inovasi ini juga menawarkan cara baru dan inovatif untuk merampingkan sistem yang ada. Perusahaan fintech Singapura, Finterra telah mengembangkan platform crowdfunding yang menggunakan blockchain untuk menciptakan kontrak cerdas yang terkait dengan proyek wakaf spesifik. Sebuah wakaf biasanya melibatkan menyumbangkan bangunan, sebidang tanah, atau aset lainnya untuk tujuan keagamaan atau amal tanpa mereklamasi aset tersebut. Wakaf berbasis blockchain menurutnya memiliki kredibilitas karena tidak bisa dibuka lagi. Dengan melakukan enkripsi dan sudah diblok akan dijamin aman





WakApp

 WakApp yakni platform crowdfunding berbasis wakaf pertama di Indonesia, di mana kepada para wakifnya bisa memberikan double gain yakni selain keuntungan tanpa batas di akhirat namun juga keuntungan di dunia dengan menggunakan ikrar wakaf ahli. WakApp akan menggandeng banyak Nadzir dan lembaga lainnya untuk bersinergi serta menjadikan para trainer, motivator, ustadz, mubaligh sebagai lini terdepan dalam sosialisasi program wakaf melalui aplikasi WakApp. Melalui WakApp para wakif bisa ikut andil berwakaf tunai mulai dari Rp50.000,- yang akan dipergunakan untuk wakaf produktif.




Manfaat Wakaf Secara Digital


Prinsip berwakaf secara online atau digital sendiri memberikan keleluasaan dan kemudahan sebagaimana berikut.

1. Bahwa siapapun bsa. Kini orang yang ingin berwakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Siapapun secara kolektif bisa menjadi wakif dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.

2. Jaringannya luas dan pemanfaatan daring. Kapanpun dan dimanapun kita bisa berwakaf dengan sejumlah uang secara digital.

3. Uang tak berkurang. Dana yang diwakafkan seperpun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya dana itu akan berkembang melalui invetasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan amanah, bertanggung jawab, professional dan transparan

4. Manfaat berlipat. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial serta kesejahteraan masyarakat.

5. Investasi akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.



DAFTAR PUSTAKA



Barakon, Izra, Dkk. 2017. E-Payment: Inovasi Layanan Penghimpunan dan Redistribusi Wakaf Uang Berbasis Online dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Al Qardh.Vol 5(1), Hal (26-41).

Fahlefi, Rizal. 2018. Inklusi Keuangan Syariah Melalui Inovasi Fintech di Sektor Filantropi. Batasungkar International Conference III. Vol 1(1), Hal (205-212).

Muluk, Muhammad Saiful & Moh, Ramli. 2018. Wakaf Produktif dan Prospek Pengembangan Open Educational Resource di Indonesia. Jurnal Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. Vol 14(2), Hal (112-133).

Setyani, Aisyah Ekawati. 2018. Efektivitas Strategi Fundraising Wakaf Berbasis Wakaf Online di Global Wakaf Aksi Cepat Tanggap Yogyakarta. Jurnal Program Studi Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Vol 1(1), Hal (1-26).

Zaimah, Nely Rahmawati. 2017. Analisis Pregresif Skema Fundraising Wakaf dengan Pemanfaatan E- Commerce di Indonesia. Vol 10(2), Hal (285-316).

  bimasislam.kemenag.go.id
  literasizakatwakaf.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar